TVRINews, Anambas
Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau mendorong Polres Kepulauan Anambas memperkuat kualitas pelayanan publik sebagai upaya mencegah terjadinya maladministrasi.
Dorongan tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja Tim Ombudsman Provinsi Kepri ke Polres Kepulauan Anambas, Kamis, 27 Agustus 2026. Kegiatan itu sekaligus menjadi bagian dari pemeriksaan dan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Polres Kepulauan Anambas.
Tim Ombudsman dipimpin Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi sekaligus Ketua Tim Penilai, Adi Permana, didampingi Asisten Muda Cindy M. Pardede dan Asisten Pratama Rio N. Pakpahan.
Kedatangan tim diterima langsung Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, bersama Wakapolres Kompol Shallahuddin, para pejabat utama dan personel Polres Kepulauan Anambas.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman melakukan sejumlah tahapan penilaian, mulai dari wawancara dengan kepala satuan kerja dan kepala satuan fungsi, petugas pelayanan, pemeriksaan fasilitas pelayanan, hingga pengecekan dokumen administrasi dan bukti pendukung pelayanan publik.
Hasil pemeriksaan menunjukkan proses wawancara berjalan cukup baik. Ombudsman mendorong pejabat dan personel yang terlibat dalam pelayanan agar semakin memahami standar pelayanan publik, indikator penilaian, serta potensi maladministrasi.
Selain itu, Tim Ombudsman memberikan sejumlah catatan perbaikan. Pada aspek perencanaan, dokumen perencanaan dan pengajuan diminta disusun dengan mengacu pada Renja Tahun 2026 agar selaras dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Pada aspek layanan pengaduan, Polres Kepulauan Anambas didorong melengkapi setiap kegiatan dengan bukti pendukung berupa notulen, daftar hadir, dan dokumentasi.
Sosialisasi mekanisme pengaduan juga perlu dilakukan secara berkala agar masyarakat mengetahui saluran yang tersedia, termasuk melalui SP4N-LAPOR!.
Dari sisi fasilitas, sarana dan prasarana pelayanan publik dinilai sudah cukup lengkap dan baik. Namun, masih terdapat sejumlah fasilitas yang perlu ditingkatkan, seperti tempat pengisian daya telepon seluler, ruang tunggu khusus masyarakat, serta kelengkapan kotak P3K.
Tim Ombudsman juga mengingatkan agar seluruh dokumen dan bukti pendukung pelayanan diarsipkan secara tertib. Arsip tersebut diperlukan sebagai bukti administrasi sekaligus bahan evaluasi dalam pemeriksaan pelayanan publik.
Sementara itu, survei terhadap masyarakat yang saat ini telah melibatkan 12 responden diharapkan terus ditingkatkan hingga minimal 30 responden sampai 30 Desember 2026.
Penambahan jumlah responden dinilai penting untuk memperoleh gambaran yang lebih representatif mengenai kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.
Dalam pemeriksaan tersebut, hasil penilaian maladministrasi Polres Kepulauan Anambas menunjukkan peningkatan dibandingkan penilaian pada 2024. Capaian itu menjadi modal bagi kepolisian untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kapolres Kepulauan Anambas mengatakan evaluasi Ombudsman menjadi momentum bagi pihaknya untuk melakukan pembenahan secara berkelanjutan.
“Setiap evaluasi menjadi bahan bagi kami untuk terus berbenah. Pelayanan publik harus memberikan kemudahan, kepastian dan rasa keadilan kepada masyarakat. Kami berkomitmen mempertahankan capaian yang sudah baik dan memperbaiki setiap kekurangan,” ujar Kapolres.
Ia menegaskan peningkatan kualitas pelayanan bukan sekadar untuk memenuhi indikator penilaian, tetapi juga bagian dari upaya Polri membangun kepercayaan masyarakat.
“Tujuan akhirnya adalah masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, transparan, humanis dan bebas dari praktik maladministrasi,” tegasnya.
Polres Kepulauan Anambas selanjutnya didorong untuk mempertahankan capaian yang telah diperoleh sekaligus menindaklanjuti sejumlah catatan Ombudsman guna mewujudkan pelayanan publik yang semakin terbuka, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.










