TVRINews, Batam
Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap dua remaja putus sekolah pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kota Batam. Aksi keduanya sempat viral di media sosial setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) tersebar luas.
Dalam video CCTV, kedua pelaku terlihat cepat dan terampil saat membobol sepeda motor milik korban. Hanya dalam waktu kurang dari dua menit, kendaraan berhasil dibawa kabur.
Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Sidabariba, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik perempuan berinisial YCL di kawasan Bengkong Aljabar dan Bengkong Indah, Selasa lalu.
"Kami menerima laporan dari korban dan langsung melakukan penyelidikan," ujar Kapolsek Bengkong saat konferensi pers di Mapolsek Bengkong, Selasa, 19 Mei 2026.
Dari hasil penyelidikan dan identifikasi rekaman CCTV, Tim Opsnal Polsek Bengkong kemudian menangkap dua pelaku berinisial IMB dan RA di rumah masing-masing.
Polisi mengungkap, sebelum beraksi kedua pelaku membeli gunting stainless steel di minimarket sekitar Bengkong. Alat itu digunakan untuk membobol kunci kontak sepeda motor.
"Melihat situasi aman, pelaku langsung berniat mengambil kendaraan tersebut. Caranya gunting ditusukkan ke lubang kunci lalu diputar paksa hingga motor bisa dihidupkan dalam waktu singkat," jelas Kapolsek.
IMB diketahui merupakan residivis kasus curanmor pada 2025. Ia pernah menjalani hukuman penjara selama tiga bulan dalam perkara serupa.
Kepada penyidik, IMB mengaku mempelajari cara membobol kunci kontak menggunakan gunting dari sesama tahanan saat berada di lembaga pemasyarakatan. Pengetahuan itu juga diperkuat melalui tutorial di media sosial.
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap komplotan remaja tersebut diduga telah mencuri sedikitnya tujuh unit sepeda motor di sejumlah wilayah Kota Batam.
Polisi baru mengamankan empat unit sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti. Tiga unit lainnya beserta penadah masih dalam pencarian.
Kedua Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) itu dijerat Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak juncto pasal pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Kapolsek Bengkong mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi curanmor. Warga diminta menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di lokasi aman serta mudah dipantau.










