TVRINews, Anambas
Polres Kepulauan Anambas menyatakan siap melaksanakan kebijakan Kapolri yang melarang penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri. Aturan tersebut berlaku di lingkungan kedinasan maupun di luar lingkungan kerja.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Surat edaran tersebut diterbitkan pada 30 Oktober 2026 dan berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), termasuk anggota Polri dan aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Misbachul Munir menegaskan seluruh personel di tingkat Polres maupun Polsek wajib mematuhi kebijakan tersebut tanpa terkecuali.
"Setiap anggota Polri harus mampu menjadi contoh dalam menaati aturan. Jangan sampai kita menegakkan hukum kepada masyarakat, tetapi justru mengabaikan ketentuan yang berlaku di lingkungan institusi sendiri," tegasnya.
Menurut Misbachul, kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian dari upaya membangun institusi Polri yang profesional dan berintegritas.
Disiplin juga menjadi tanggung jawab setiap personel untuk menjaga kehormatan serta kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Larangan penggunaan vape tersebut juga berkaitan dengan upaya mengantisipasi penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik.
Perangkat vape yang terdiri atas alat (device), kartrid (cartridge), dan cairan (liquid) berpotensi dimanfaatkan untuk menyamarkan narkotika dalam bentuk cair.
Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, zat tersebut masuk dalam kategori Narkotika Golongan II.
Personel yang melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, Misbachul menekankan pentingnya pengawasan dan kesadaran seluruh anggota agar kebijakan tersebut benar-benar diterapkan.
"Jadilah anggota Polri yang mampu memberikan keteladanan. Disiplin harus dimulai dari diri sendiri. Kita tidak hanya dituntut hadir untuk melindungi dan melayani masyarakat, tetapi juga wajib menjaga kehormatan serta kepercayaan terhadap institusi Polri," pesannya.
Melalui penerapan kebijakan tersebut, Polres Kepulauan Anambas berkomitmen memperkuat disiplin internal, menjaga profesionalitas personel, serta mendukung upaya pemberantasan narkotika.
Upaya pemberantasan narkoba, menurut pesan dalam kebijakan tersebut, tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku dan jaringan peredaran, tetapi juga perlu dimulai dari kepatuhan setiap anggota Polri terhadap aturan institusi.









