TVRINews, Karimun
Kejaksaan Negeri Karimun memusnahkan sejumlah barang bukti dari 100 perkara tindak pidana yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Kepulauan Riau, Selasa, 1 September 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 95 perkara tindak pidana umum dan lima perkara tindak pidana khusus. Selain perkara narkotika, barang bukti juga berasal dari 11 perkara orang dan harta benda, tujuh perkara tindak pidana umum lainnya, tiga perkara tindak pidana terorisme, serta lima perkara pidana khusus terkait kepabeanan.
Narkotika menjadi barang bukti yang paling banyak dimusnahkan, dengan jumlah 50 perkara. Barang bukti tersebut meliputi sabu seberat 4.013,64 gram, ganja 152,84 gram, dan pil ekstasi seberat 57,05 gram.
Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Narkotika direbus menggunakan air mendidih, puluhan telepon seluler dihancurkan menggunakan palu, sedangkan pakaian dan barang bukti lainnya dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Andhy Hermawan Bolifaar, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan tahap akhir dari proses peradilan pidana setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan tahap terakhir dari seluruh proses peradilan pidana. Kejaksaan bertindak sebagai pelaksana resmi atas putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Andhy, dikutip Rabu, 2 September 2026.
Ia menambahkan, pemusnahan secara serentak tersebut juga menjadi bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Karimun dalam menyelesaikan penumpukan barang bukti dari perkara-perkara yang telah inkracht.









