TVRINews, Anambas
Satreskrim Polres Kepulauan Anambas bergerak cepat menindaklanjuti pemberitaan media terkait dugaan penebangan tanaman mangrove di Desa Piabung, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Polisi melakukan pengecekan dan pendalaman awal di lokasi pada Selasa, 8 September 2026, untuk memastikan kondisi sebenarnya serta mengumpulkan informasi terkait aktivitas pembukaan lahan tersebut.
Dari hasil pengecekan di lapangan, personel Satreskrim menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan dengan cara menebas tanaman mangrove. Area yang dibuka diperkirakan sepanjang 50 meter, sedangkan tanaman mangrove yang telah ditebas diperkirakan mencapai sekitar 200 batang.
Kayu hasil penebangan terlihat dikumpulkan di sekitar batas lahan.
Berdasarkan informasi awal yang diperoleh, aktivitas pembukaan lahan tersebut diduga dilakukan seorang warga berinisial D bersama dua orang pekerja.
Lahan tersebut disebut rencananya akan digunakan sebagai lokasi pembangunan bengkel kapal dan wahana bermain. Namun, status dan legalitas lahan masih dalam pendalaman polisi dengan meminta keterangan dari pemerintah desa dan pihak Kecamatan Palmatak.
Memasuki hari kedua, anggota Satreskrim Polres Kepulauan Anambas masih melakukan penyelidikan dan pendalaman di lapangan. Petugas mengumpulkan informasi serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan tersebut.
Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas Yudi Satriawan mengatakan pihaknya bergerak cepat untuk memastikan informasi yang beredar sesuai dengan fakta di lapangan.
“Kami langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan dan pendalaman awal di lokasi. Saat ini anggota masih melakukan penyelidikan untuk memastikan fakta yang sebenarnya, termasuk status lahan, aktivitas pembukaan lahan serta aspek hukum yang berkaitan dengan tanaman mangrove,” ujar Yudi.
Menurut Yudi, kepolisian tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum seluruh informasi dan keterangan dari pihak terkait diperoleh.
Satreskrim akan meminta keterangan dari Kepala Desa Piabung, pihak Kecamatan Palmatak, Ketua RT/RW setempat, warga yang diduga membuka lahan, serta para pekerja yang berada di lokasi.
Pendalaman dilakukan untuk mengetahui secara jelas status dan legalitas lahan, tujuan pembukaan lahan, aktivitas penebangan mangrove, serta ketentuan hukum yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
“Kami akan mendalami seluruh informasi secara objektif dan menyeluruh. Tidak ada kesimpulan sebelum fakta dan keterangan yang diperlukan benar-benar kami peroleh,” kata Yudi.
Polres Kepulauan Anambas juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan kawasan mangrove.
“Setiap informasi dari masyarakat maupun pemberitaan media akan kami tindak lanjuti secara profesional. Apabila dalam prosesnya ditemukan dugaan pelanggaran hukum, tentu akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Hingga hari kedua, penyelidikan dan pendalaman masih terus dilakukan. Polisi masih mengumpulkan keterangan dan informasi dari berbagai pihak sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Polres Kepulauan Anambas menegaskan komitmennya untuk merespons setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum, termasuk persoalan lingkungan, dengan tetap mengedepankan profesionalitas, objektivitas, dan kepastian hukum.
“Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan setelah seluruh informasi dan keterangan yang diperlukan diperoleh serta dilakukan analisis secara menyeluruh,” ujar Yudi.










