TVRINews, Tanjungpinang
Harga Minyakita di sejumlah warung dan pedagang eceran di Kota Tanjungpinang masih ditemukan melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang memastikan pengawasan distribusi akan terus diperketat agar masyarakat memperoleh minyak goreng bersubsidi sesuai ketentuan.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, sejumlah pedagang eceran dan warung menjual Minyakita dengan harga mencapai Rp18.000 per liter. Angka ini lebih tinggi dari ketentuan HET yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.
Wakil Gubernur Kepulauan Riau sekaligus Ketua DPD Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, menegaskan bahwa pengawasan terhadap rantai distribusi Minyakita perlu dilakukan secara berkala. Hal ini penting untuk memastikan ketersediaan pasokan sekaligus menjaga harga tetap terjangkau bagi masyarakat.

"HET harus menjadi acuan dalam penjualan Minyakita. Harganya tidak boleh melebihi ketentuan, karena penetapan tersebut sudah memperhitungkan berbagai indikator, mulai dari biaya logistik, harga produk, hingga margin keuntungan," ujar Nyanyang pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Selain memperketat pengawasan harga di tingkat pedagang, Nyanyang juga mendorong perusahaan produsen Minyakita untuk meningkatkan kapasitas produksi agar kebutuhan masyarakat di wilayah Kepulauan Riau dapat terpenuhi secara optimal.
Menurutnya, ketersediaan pasokan yang melimpah menjadi salah satu faktor kunci dalam menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau selanjutnya akan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait, termasuk instansi yang menangani sektor perdagangan, untuk memperkuat pemantauan secara langsung di lapangan.
Langkah ini diambil agar tidak ada lagi praktik penjualan Minyakita di atas HET, sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan akses terhadap minyak goreng murah sesuai harga resmi pemerintah.









