TVRINews, Bintan
Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan melalui Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Yofi menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban bernama Sri Widanarti terkait aksi pencurian di Jalan Nusantara Km 24, Kampung Budi Mulya, Kecamatan Bintan Timur, pada 16 April 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pengumpulan informasi, serta profiling terhadap pelaku, polisi berhasil mengidentifikasi dua terduga pelaku berinisial APS dan FDA.
Pada 7 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur menangkap pelaku FDA di rumahnya di Kampung Sungai Datok, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.
Selanjutnya sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku APS juga berhasil diamankan di kediamannya di Kampung Sungai Enam Laut, Kelurahan Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Bintan Timur.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran di antaranya Kampung Budi Mulya, Kampung Keke, Kolong Enam, Jalan Semen Tokojo, dan Jalan Barek Motor.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam berbagai merek, kartu identitas, Kartu Indonesia Sehat (KIS), kartu ID perusahaan, serta kotak handphone yang diduga berkaitan dengan tindak pidana para pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Bintan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.










