TVRINews, Batam
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau mengungkap tiga kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke Malaysia.
Dari tiga perkara tersebut, polisi menetapkan dan mengamankan lima tersangka. Seluruh kasus terungkap setelah para calon PMI hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Rony Bonic mengatakan, para tersangka diduga memiliki peran dalam proses perekrutan, pengurusan dokumen, penampungan hingga pemberangkatan calon PMI tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Perkara pertama melibatkan tersangka P-U-R, warga Trenggalek, Jawa Timur. Kasus ini terungkap setelah petugas BP3MI mengamankan dua calon PMI berinisial S-U dan M-H di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keberangkatan kedua calon PMI tersebut diurus oleh P-U-R. Pengurusan itu meliputi pembuatan paspor, biaya perjalanan, transportasi, hingga tiket pesawat dari Surabaya menuju Batam.
Perkara kedua melibatkan dua tersangka berinisial F-A dan Z. Pengungkapan bermula dari pengamanan seorang calon PMI berinisial A-F di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.
F-A diduga menjemput A-F di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, kemudian menampung dan mengantarnya menuju pelabuhan. F-A juga diduga menerima uang sebesar Rp4,5 juta untuk biaya pengurusan keberangkatan. Sementara itu, Z diduga berperan dalam pengurusan paspor serta tiket pesawat dari daerah asal calon PMI.
Sementara itu, perkara ketiga melibatkan I-A-N dan W-A-H. Keduanya diamankan polisi di Jawa Barat setelah petugas memperoleh informasi mengenai dua calon PMI berinisial A-H dan N-A yang hendak diberangkatkan ke Malaysia secara nonprosedural.
I-A-N diduga berperan sebagai pengurus atau sponsor. Ia disebut membantu proses pengurusan paspor hingga pemeriksaan kesehatan calon PMI. Sedangkan W-A-H diduga bertugas mengantar dan menjemput calon PMI dari Cirebon menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Rony mengatakan, ketiga perkara tersebut memiliki pola yang relatif serupa, yakni adanya pihak yang mengurus dan memberangkatkan calon PMI ke luar negeri tanpa melengkapi dokumen maupun persyaratan sesuai ketentuan.
“Dari tiga perkara ini, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam proses perekrutan, pengurusan maupun pemberangkatan calon PMI secara nonprosedural,” ujarnya, Kamis, 27 Agustus 2026.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap ketiga perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pengiriman PMI secara nonprosedural ke Malaysia.










