TVRINews, Batam
TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai memusnahkan barang bukti ketamine seberat 1,3 ton. Pemusnahan berlangsung di halaman Mako Kodereal IV Batam, Rabu (12/8/2026). Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika menggunakan kapal MV King Sun di perairan utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau.
Kegiatan tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala BNN RI, Kepala Staf Angkatan Laut, serta sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan terkait.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis menggunakan mesin incinerator milik BNN Kepulauan Riau. Proses tersebut turut disaksikan para tersangka yang diamankan dalam pengungkapan kasus, yakni tujuh warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.
Sebelum dimusnahkan, petugas BNN bersama Bea Cukai terlebih dahulu melakukan pemeriksaan menggunakan narkotest. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang yang disita sesuai dengan hasil pengungkapan perkara.
Setelah proses pengungkapan, TNI AL menyerahkan penanganan penyidikan kasus penyelundupan 1,3 ton ketamine tersebut kepada Bareskrim Polri.
Kabareskrim Komjen Pol Drs. Syahar Diantono menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh dimanfaatkan sebagai jalur masuk ataupun tempat penyimpanan barang ilegal oleh jaringan kejahatan lintas negara.

“Kami tegaskan, Indonesia tidak boleh dijadikan tempat transit maupun lokasi penyimpanan barang ilegal yang masuk melalui jaringan kejahatan transnasional," kata Kabareskrim Komjen Pol Drs. Syahar Diantono dalam keterangannya, Kamis, 13 Agustus 2026.
Syahar mengatakan keberhasilan aparat tidak semata-mata dilihat dari besarnya barang bukti yang berhasil diamankan. Menurutnya, pengungkapan jaringan di balik penyelundupan juga menjadi indikator penting dalam penindakan kejahatan narkotika.
“Yang menjadi ukuran keberhasilan bukan hanya seberapa banyak barang bukti yang diamankan, tetapi juga sejauh mana aparat mampu mengungkap jaringan internasional di balik penyelundupan tersebut," ujarnya.
Ia menambahkan, luasnya wilayah Indonesia dengan banyak jalur masuk membuat pengawasan terhadap aktivitas penyelundupan harus terus diperkuat. Kawasan perbatasan, termasuk Kepulauan Riau, menjadi salah satu wilayah yang membutuhkan pengawasan ketat.
Kasus ini bermula dari operasi gabungan TNI AL, BNN RI, dan Bea Cukai yang berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan 1,3 ton ketamine di perairan Berakit, Pulau Bintan, Kepulauan Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan delapan tersangka. Mereka terdiri dari tujuh warga negara Myanmar dan seorang warga negara Taiwan.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika internasional yang memanfaatkan wilayah perairan Indonesia sebagai jalur penyelundupan.










