TVRINews, Batam
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan modus baru berupa cairan rokok elektrik (vape) yang mengandung zat berbahaya jenis Etomidate. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 2.672 unit vape siap edar dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp8,2 miliar.
Selain barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan 12 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Dua di antaranya merupakan perempuan berinisial AS dan IKS yang ditangkap di sebuah mes perusahaan mebel di kawasan Batam Center.
Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari hasil pengembangan penyelidikan hingga dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah tas yang berisi ribuan unit vape yang diduga mengandung zat narkotika.
“Untuk harganya berkisar Rp3,5 juta per unit. Penjualan komoditas ilegal ini dilakukan secara tertutup melalui jaringan dari orang ke orang,” ujar Anggoro, Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, barang tersebut diketahui diselundupkan dari negara tetangga Malaysia dan rencananya akan diedarkan di wilayah Batam dan sekitarnya. Modus operandi jaringan ini disebut cukup rapi dengan sistem distribusi tertutup.
Selain pengungkapan vape narkoba, dalam operasi yang digelar selama periode libur Iduladha tersebut, polisi juga mengamankan 10 tersangka lainnya terkait penyalahgunaan narkotika. Dari para tersangka, turut disita barang bukti berupa sabu, ekstasi, hingga ganja.
Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Dua tersangka utama dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHP yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi lintas negara.










