TVRINews, Bintan
Pemerintah Desa Kelong bersama lintas elemen masyarakat menggelar pertemuan untuk menyikapi dinamika hukum terkait status Pulau Poto di Kecamatan Bintan Pesisir.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah desa, unsur kecamatan, lembaga adat, tokoh masyarakat, serta warga menyampaikan aspirasi agar Manajemen Pulau Cempedak mencabut laporan atau upaya hukum yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta terkait status Pulau Poto.
Pertemuan dihadiri perwakilan Pemerintah Kecamatan Bintan Pesisir, Lembaga Adat Melayu (LAM) Kecamatan Bintan Pesisir, Pemerintah Desa Kelong, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Kepala Dusun 02, para ketua RT dan RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga.
Kepala Desa Kelong, Alimin, mengatakan pertemuan tersebut merupakan upaya bersama untuk mencari penyelesaian atas persoalan yang berkembang antara Manajemen Pulau Cempedak dan pihak terkait Pulau Poto.
“Kami bersama pemerintah Kecamatan dan lintas elemen tadi ke Pulau Cempedak untuk berkoordinasi agar laporannya kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta atas status Pulau Poto untuk segera dicabut,” ujar Alimin.
Menurut dia, langkah tersebut diharapkan dapat menjaga keharmonisan dan kondusivitas wilayah Bintan Pesisir. Ia juga menyebut penyelesaian persoalan diperlukan agar aktivitas masyarakat dan investasi di wilayah tersebut dapat berjalan dengan baik.
“Jika suatu saat nanti ada dampak kerusakan lingkungan maka ini akan menjadi tanggung jawab bersama, sehingga nantinya investasi Proyek Strategis Nasional bisa berjalan dengan baik di kampung kami, dan begitu juga sebaliknya Pulau Cempedak juga bisa beraktivitas seperti biasanya,” katanya.
Dalam pertemuan itu, terdapat sejumlah aspirasi yang disampaikan pemerintah desa, kecamatan, lembaga adat, dan masyarakat.
Pertama, pencabutan upaya hukum. Masyarakat dan unsur pemerintahan desa meminta Manajemen Pulau Cempedak mencabut berkas atau laporan yang diajukan ke PTTUN Jakarta dengan alasan menjaga kondusivitas wilayah.
Kedua, kesejahteraan dan kepastian sosial. Ketidakpastian terkait status hukum Pulau Poto dinilai dapat memengaruhi ketenangan warga serta aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat di Bintan Pesisir, khususnya Dusun 02.
Ketiga, dukungan lembaga adat dan kecamatan. Kehadiran unsur Kecamatan Bintan Pesisir dan Ketua LAM Kecamatan Bintan Pesisir disebut memperkuat aspirasi penyelesaian melalui musyawarah, kearifan lokal, dan hubungan baik antarmasyarakat.
Melalui pertemuan tersebut, para pihak berharap persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan langkah hukum di PTTUN Jakarta dihentikan demi menjaga keharmonisan di Kecamatan Bintan Pesisir.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat titik terang terkait langkah selanjutnya. Media masih berupaya meminta konfirmasi dari Manajemen Pulau Cempedak mengenai hasil pertemuan dan sikap mereka terhadap aspirasi yang disampaikan Pemerintah Desa Kelong dan masyarakat.










