TVRINews, Natuna
Kejaksaan Negeri Natuna (Kejaksaan Negeri Natuna) melaksanakan pengawalan eksekusi terhadap 15 tahanan tindak pidana umum (Pidum) menuju sejumlah lembaga pemasyarakatan di Tanjungpinang dan Batam, Minggu (24/5/2026). Seluruh tahanan diberangkatkan menggunakan kapal KM Bukit Raya dari Pelabuhan Selat Lampa.
Pengawalan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Dr. Erwin Indrapraja, dengan dukungan pengamanan dari personel Kepolisian Republik Indonesia.
Sebanyak 15 tahanan yang dieksekusi terdiri dari 12 laki-laki dewasa, 2 perempuan, dan 1 anak. Mereka menjalani perjalanan laut sekitar 30 jam dengan rute Selat Lampa – Tarempa – Letung – Kijang sebelum diserahkan ke Lapas tujuan.
Dalam keterangannya, Kajari menegaskan bahwa pengawalan dilakukan dengan standar keamanan ketat.

“Perjalanan laut yang panjang tidak mengurangi kewajiban kami untuk memastikan seluruh proses eksekusi berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur,” ujar Erwin.
Ia menambahkan, kondisi geografis Provinsi Kepulauan Riau yang didominasi lautan menjadi tantangan tersendiri dalam proses pemindahan tahanan.
“Wilayah kepulauan menuntut kesiapan ekstra dari seluruh personel. Alhamdulillah seluruh tahanan lengkap dan dalam kondisi sehat hingga tiba di pelabuhan tujuan,” katanya.
Sebelum keberangkatan, tim gabungan Kejaksaan dan Kepolisian melaksanakan briefing, pengecekan administrasi, serta koordinasi teknis dengan kapten kapal.
Selama pelayaran, situasi umum dilaporkan aman dan kondusif. Tidak ditemukan gangguan keamanan maupun hambatan teknis yang dapat mengganggu proses pemindahan.
Kejari menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami berkomitmen menjalankan tugas negara secara profesional dan humanis, sebagai bagian dari upaya menjaga kepastian hukum dan ketertiban masyarakat,” tutup Erwin.










