TVRINews, Anambas
Polsek Jemaja bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Anambas memusnahkan 21 knalpot brong yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Apel Pagi Polsek Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Rabu, 30 September 2026, mulai pukul 09.00 WIB. Pemusnahan dilakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat terhadap kebisingan yang ditimbulkan penggunaan knalpot tidak standar.
Kegiatan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta jajaran kepolisian. Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan diakhiri doa bersama.
Kapolsek Jemaja Iptu Sutomo mengatakan pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Jemaja.
“Kegiatan pemusnahan 21 unit knalpot brong merupakan salah satu bentuk komitmen Polsek Jemaja bersama seluruh unsur terkait dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif, khususnya dalam mengurangi gangguan yang ditimbulkan oleh penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Sutomo.
Menurut Sutomo, penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan warga akibat kebisingan, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya pemuda dan pengguna kendaraan bermotor, mematuhi peraturan lalu lintas serta menggunakan kelengkapan kendaraan sesuai standar.
Pemusnahan knalpot dilakukan secara simbolis oleh unsur pimpinan Kecamatan Jemaja. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan, dokumentasi, dan pembacaan deklarasi bersama.
Seluruh rangkaian kegiatan selesai sekitar pukul 10.15 WIB. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan terkendali.










