TVRINews, Batam
Dua nelayan tradisional asal Desa Pecong, Belakangpadang, Batam, Kepulauan Riau, akhirnya dipulangkan ke Indonesia setelah sempat hanyut hingga memasuki perairan Malaysia akibat kehabisan bahan bakar saat melaut.
Kedua nelayan bernama Sdn dan Mdi itu ditemukan dalam keadaan selamat di wilayah perbatasan laut Indonesia–Malaysia pada akhir April 2026. Proses pemulangan dilakukan melalui koordinasi lintas negara antara KJRI Johor Bahru dan sejumlah instansi terkait di Indonesia dan Malaysia.
Selama proses administrasi, keduanya bersama perahu bermesin 250 PK ditampung di Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru untuk memastikan kondisi kesehatan dan keselamatan mereka.
Pemulangan dilakukan melalui mekanisme rendezvous di titik koordinat perbatasan Indonesia–Malaysia yang telah disepakati kedua pihak. Satgas Pelindungan WNI KJRI Johor Bahru bersama APMM Zona Tanjung Sedili mengawal keberangkatan kedua nelayan menuju garis sempadan laut. Serah terima kemudian dilakukan kepada personel Satpolairud Polresta Barelang yang menggunakan Kapal Patroli Petir-28-1001.
Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Sigit Widianto, mengapresiasi soliditas semua pihak dalam memastikan keselamatan kedua WNI tersebut.
“Sinergi antarinstansi memungkinkan proses pelindungan dan pemulangan warga negara kita berjalan cepat, aman, dan lancar,” ujar Sigit Widianto dalam keterangan yang dikutip, Jumat, 8 Mei 2026.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada APMM Negeri Johor, APMM Zona Tanjung Sedili, Satpolairud Polresta Barelang, Polda Kepri, KPLP Batam, KSOP Batam, serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri yang turut membantu proses tersebut.
Peristiwa ini menjadi pengingat akan tingginya risiko aktivitas nelayan tradisional di wilayah perbatasan, mulai dari cuaca ekstrem, kerusakan mesin, hingga kehabisan bahan bakar saat melaut.
Kedua nelayan kini telah kembali ke Batam bersama perahunya dalam kondisi selamat. Pemerintah Indonesia melalui KJRI Johor Bahru menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelindungan maksimal kepada WNI yang menghadapi situasi darurat di luar negeri, termasuk di perairan perbatasan.










