TVRINews, Dumai
Polisi menemukan berbagai jenis narkotika yang disimpan di sebuah pondok tersembunyi di tengah perkebunan sawit, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial WM yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Dari lokasi, petugas menyita 1,7 kilogram sabu, 3,5 kilogram ganja kering, serta sejumlah pil yang diduga ekstasi, happy five, serbu ekstasi, dan barang bukti lainnya. Pengungkapan berawal saat Tim Patroli Karhutla Polsek Bukit Kapur melakukan patroli rutin untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan. Petugas kemudian mencurigai sebuah pondok yang berada di lokasi terpencil.
Pondok tersebut diketahui menggunakan pintu besi dan dilengkapi kamera CCTV. Kecurigaan petugas semakin kuat sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap lokasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah paket narkotika yang kemudian diamankan sebagai barang bukti. Kapolsek Bukit Kapur, AKP Boy Setiawan, mengatakan lokasi pondok yang terpencil diduga dimanfaatkan untuk menyimpan narkotika.
"Lokasi yang terpencil diduga dimanfaatkan untuk menyimpan barang haram tersebut," kata AKP Boy Setiawan, Rabu, 26 Agustus 2026.
Polisi kemudian melakukan pengembangan. Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Bukit Kapur bersama Satres Narkoba Polres Dumai mengarah kepada WM yang diduga merupakan pemilik pondok.
WM selanjutnya diamankan polisi untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Gus Purwantoro, mengungkapkan WM merupakan residivis dalam kasus narkotika.
"WM merupakan residivis kasus narkoba. Tersangka dan seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Dumai untuk pengembangan dan mengungkap jaringan peredarannya," ujar AKP Gus Purwantoro.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Dari pengungkapan ini, polisi memperkirakan barang bukti narkotika yang diamankan berpotensi mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 20 ribu jiwa.
Polres Dumai menegaskan upaya pemberantasan peredaran narkotika akan terus dilakukan, termasuk menyasar lokasi-lokasi terpencil yang diduga dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan maupun peredaran barang terlarang.










