TVRINews, Anambas
Pembangunan pelabuhan khusus bongkar muat (jetty tongkang) di kawasan dekat Bandara Letung, Pulau Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, menuai sorotan.
Proyek yang diharapkan dapat meningkatkan konektivitas dan aktivitas ekonomi tersebut dinilai menimbulkan dampak terhadap lingkungan pesisir, khususnya hilangnya kawasan hutan mangrove yang selama ini menjadi pelindung alami garis pantai.
Selain persoalan lingkungan, proyek tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai pemanfaatan lahan yang digunakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi pembangunan diduga berada pada kawasan yang berstatus lahan peruntukan budidaya atau permukiman (lahan kuning) maupun berada di atas lahan berstatus Hak Pengelolaan (HPL).
Apabila informasi tersebut benar, pemanfaatan lahan untuk pembangunan pelabuhan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta memenuhi seluruh ketentuan perizinan lingkungan, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Sebelum pembangunan berlangsung, kawasan pesisir di sekitar Bandara Letung dikenal memiliki hamparan hutan mangrove yang berfungsi menahan abrasi, menjaga keseimbangan ekosistem pesisir, sekaligus menjadi habitat berbagai biota laut.
Namun, setelah pembangunan pelabuhan selesai, kawasan mangrove tersebut dilaporkan telah hilang.
Hingga kini, warga mengaku belum melihat adanya upaya rehabilitasi atau penanaman kembali mangrove di lokasi tersebut.
Salah seorang warga, Dedi, berharap ada langkah nyata untuk memulihkan kondisi lingkungan pesisir.
"Pohon mangrove yang dulu kokoh melindungi pantai sekarang hilang. Janji untuk menanam kembali seolah menguap begitu saja. Siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab atas kerusakan ini?" ujarnya.
Kondisi tersebut mendorong munculnya desakan agar pemerintah bersama instansi terkait melakukan evaluasi terhadap proyek tersebut.
Sejumlah pihak meminta dilakukan audit lingkungan, peninjauan kembali dokumen Amdal, serta evaluasi terhadap kesesuaian pemanfaatan ruang sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kontraktor pelaksana juga didorong untuk melaksanakan rehabilitasi lingkungan melalui penanaman kembali mangrove dan upaya pemulihan ekosistem pesisir apabila memang menjadi bagian dari kewajiban proyek.
Masyarakat juga berharap pemerintah daerah meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan di kawasan pesisir agar pelaksanaan proyek infrastruktur tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.
Pembangunan infrastruktur dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun, pelaksanaannya diharapkan tetap mengedepankan prinsip pembangunan berkelanjutan sehingga manfaat ekonomi dapat berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun instansi pemerintah terkait mengenai tudingan kerusakan mangrove, status pemanfaatan lahan, serta pelaksanaan kewajiban rehabilitasi lingkungan di kawasan pembangunan pelabuhan tersebut.










