TVRINews, Bintan
Rencana Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bintan untuk menetapkan tarif retribusi tambatan perahu di Pelabuhan Kijang menuai beragam reaksi. Kebijakan ini sempat mengejutkan puluhan penambang speedboat angkutan umum antar-pulau rute Kijang–Kelong (PP).
Pada dasarnya, para penambang tidak keberatan dengan adanya penarikan retribusi tersebut. Namun, mereka berharap pemerintah daerah terlebih dahulu melakukan sosialisasi secara menyeluruh dan menerapkan aturan ini secara merata di seluruh pelabuhan yang ada di Kabupaten Bintan—baik untuk transportasi umum maupun kapal nelayan—guna menghindari ketimpangan dan kesenjangan sosial.
Hardi, salah satu perwakilan penambang speedboat, meminta kejelasan terkait nominal retribusi sebesar Rp5.000 per hari untuk setiap armada. Menurutnya, biaya tambahan ini tentu akan berdampak pada penyesuaian tarif penumpang, yang biasanya berkisar Rp20.000–Rp25.000, kemungkinan bisa naik menjadi Rp25.000–Rp30.000.
"Kami tidak keberatan dengan tarif yang dikenakan oleh Dishub Bintan, meskipun nantinya biaya ini terpaksa kami bebankan kepada penumpang. Namun di tengah situasi ekonomi yang sulit saat ini, jika aturan ini tetap dijalankan, kami berharap retribusi berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Bintan," ujar Hardi dalam keterangan yang diterima tvrinews.com, Selasa, 26 Mei 2026.
"Kami juga berharap Dinas Perhubungan Bintan bisa memfasilitasi penerbitan PAS Kecil untuk speedboat guna mengantisipasi lonjakan harga BBM, serta menyediakan life jacket (jaket keselamatan) di setiap armada," lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan, Mohammad Insan Amin, menjelaskan bahwa pertemuan yang digelar pihaknya sebenarnya merupakan forum sosialisasi retribusi dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bintan.
"Ini merupakan sosialisasi retribusi di setiap pelabuhan wilayah Kabupaten Bintan yang fasilitasnya dibangun oleh pemerintah. Prinsipnya adalah dari masyarakat untuk masyarakat. Jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan kerja di laut, para penambang bisa diakomodasi dan ditanggulangi melalui Jasa Raharja. Dengan begitu, dampak dari retribusi ini bisa tepat guna dan tepat sasaran," jelas Insan.
Penerapan retribusi untuk para penambang speedboat ini rencananya akan mulai berjalan pada awal Juni 2026. Para penambang menyatakan siap mendukung, dengan catatan Dishub Bintan harus transparan dalam menyampaikan dampak positif dari retribusi tersebut agar manfaatnya benar-benar dirasakan langsung oleh komunitas penambang.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di salah satu warung kopi kawasan Barek Motor, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Agenda tersebut dipimpin langsung oleh Kadishub Bintan dan dihadiri oleh perwakilan Jasa Raharja Bintan serta puluhan penambang speedboat rute Kijang–Kelong. Pertemuan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.










