TVRINews, Bengkalis
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan berupa pengolahan arang dari batang pohon mangrove di Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial AK yang berperan sebagai pengelola dapur arang mangrove dan AT sebagai nahkoda kapal.
Petugas juga menyita sekitar 140 ton kayu mangrove yang telah diolah menjadi arang sebagai barang bukti.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, dapur arang tersebut diduga menampung kayu mangrove hasil perambahan yang diperoleh dari masyarakat.
Kayu mangrove tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp300 per kilogram, kemudian dibakar menggunakan tungku khusus hingga berubah menjadi arang.
“Dari hasil penyelidikan, kayu mangrove yang diperoleh dari masyarakat ditampung dan kemudian dibakar menggunakan tungku khusus. Di lokasi ditemukan sekitar enam tungku dengan kapasitas masing-masing sekitar dua hingga empat ton kayu mangrove,” ujar Ade.
Setelah proses pembakaran selesai, arang kemudian dikemas dan dipilah berdasarkan kualitas. Arang dengan kualitas lebih baik kemudian dipasarkan ke Malaysia.
Harga jual arang mangrove tersebut berkisar Rp13 ribu hingga Rp18 ribu per kilogram.
Polda Riau menilai aktivitas tersebut berpotensi memberikan dampak serius terhadap kelestarian ekosistem mangrove. Kerusakan kawasan mangrove dapat meningkatkan ancaman abrasi di wilayah pesisir.
Selain berdampak terhadap lingkungan, kerusakan mangrove dan abrasi juga berpotensi mengurangi luas daratan di wilayah pesisir Indonesia.
Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan turut meninjau lokasi dapur arang mangrove tersebut. Dalam kunjungannya, Kapolda melakukan penanaman pohon sebagai simbol komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Penanaman tersebut menjadi bagian dari pesan bahwa upaya menjaga lingkungan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk melalui penanaman kembali kawasan yang mengalami kerusakan.
Menurut Kapolda, aktivitas yang merusak lingkungan mungkin memberikan keuntungan dalam waktu singkat, namun dampaknya dapat berlangsung panjang dan merugikan masyarakat serta lingkungan.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polda Riau dalam menindak dugaan aktivitas ilegal yang berdampak terhadap kelestarian ekosistem mangrove sekaligus mencegah kerusakan kawasan pesisir yang lebih luas.










