TVRINews, Lingga
Rekonstruksi kasus pembunuhan di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, digelar pada Senin, 18 Mei 2026, menghadirkan tersangka berinisial Z dan sejumlah saksi. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Polres Lingga itu menyita perhatian ratusan warga serta kerabat korban yang memadati lokasi rekonstruksi.
Dalam proses rekonstruksi, tersangka memperagakan sebanyak 25 adegan di tiga lokasi berbeda. Ketiga lokasi tersebut meliputi rumah kontrakan tempat usaha servis AC, rumah kontrakan baru, hingga lokasi tempat korban dikuburkan.
Rekonstruksi turut melibatkan pihak Kejaksaan Negeri Lingga dan mendapat pengawalan ketat dari personel kepolisian guna menjaga keamanan serta kelancaran kegiatan.
Kapolres Lingga, Pahala Martua Nababan, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran yang sebenarnya terkait rangkaian peristiwa pidana yang terjadi di tiga tempat kejadian perkara.

(Foto: Kapolres Lingga, Pahala Martua Nababan)
"Rekonstruksi ini dilaksanakan untuk memperjelas rangkaian peristiwa pidana yang terjadi, mulai dari awal kejadian hingga proses korban dikuburkan, sehingga seluruh fakta dapat tergambar secara utuh," ujar AKBP Pahala Martua Nababan, Senin, 18 Mei 2026.
Ia menambahkan, proses rekonstruksi juga menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Sebelumnya, pada akhir April 2026, polisi menemukan sesosok mayat yang terkubur di belakang rumah kontrakan di wilayah Telek, Dabo Singkep. Setelah dilakukan pencarian selama sepuluh hari, tersangka berhasil ditangkap di Lumajang pada 8 Mei 2026.










