TVRINews, Anambas
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk merespons aspirasi dari Yayasan Nashrus Sunnah.
Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) dan j anggota DPRD guna mencari penyelesaian yang berimbang atas dinamika keagamaan di masyarakat.
Dalam kesimpulan rapat yang ditandatangani oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Jhon Aquarius Putra, DPRD menegaskan bahwa RDP tersebut tidak ditujukan untuk menetapkan atau memberikan fatwa mengenai suatu aliran maupun pemahaman keagamaan tertentu.
DPRD Anambas juga menekankan pentingnya mengedepankan dialog, musyawarah, serta komunikasi guna menjaga kerukunan umat beragama di wilayah NKRI.
"Dalam proses penyelesaian perlu dihadirkan pihak-pihak terkait agar diperoleh informasi yang berimbang," bunyi salah satu poin kesimpulan notulen tersebut.
DPRD juga membuka peluang untuk melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Pemerintah Kecamatan, Kelurahan, hingga Kementerian Agama sesuai kewenangan masing-masing untuk memfasilitasi mediasi lanjutan.
Menanggapi berbagai pandangan di masyarakat, pihak perwakilan Yayasan Nashrus Sunnah Anambas Zulhendri memberikan klarifikasi mengenai pemahaman yang mereka jalankan. Seorang pegawai di Kecamatan Siantan Selatan yang mewakili pihak yayasan menegaskan status keberadaan mereka di Indonesia.
"Kami ini pemahamannya bermanhaj Salafi. Sering kali orang sebut atau labeli kami dengan sebutan 'Salafi', padahal tidak ada pelarangan terhadap kegiatan kami di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujarnya.
Ia menjelaskan lebih lanjut mengenai makna manhaj dan Salafi agar masyarakat paham dan tidak menyalahartikan ajaran yang kami yakini.
"Kata manhaj itu sebenarnya memiliki arti metode atau cara beragama. Sedangkan Salafi itu artinya pendahulu, yaitu merujuk kepada para sahabat Nabi Muhammad shallallahu’alaihiwassalam," jelasnya.
"Jadi, kami ini hanya menyampaikan ilmu-ilmu agama yang bersumber dari Al-Quran dan hadis-hadis Nabi Muhammad shallallahu’alaihiwassalam, bukan membuat ajaran baru," pungkasnya.
Melalui forum RDP dan dialog yang dibuka oleh DPRD ini, diharapkan masyarakat Kepulauan Anambas tetap kondusif, saling menghormati, dan menyelesaikan setiap persoalan keagamaan dengan kepala dingin serta informasi yang berimbang.
Sementara itu Pimpinan RDP di DPRD Kepulauan Anambas Yusli mengatakan bahwa rapat terakhir kemarin sikap DPRD mendasar adalah pandangan secara Yuridis sesuai Peraturan perundang undangan yang berlaku berdasarkan Pasal 29 UUD 1945 (Bab XI Agama)Ayat (1): "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa."Ayat (2): "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Kemudian untuk penyelesaian secara teknis DPRD menyerahkan ke pada yang Ahlinya wadah yang menjaga stabilitas kerukunan umat bergama yaitu FKUB melalui Pemerintah ( BakesbangPol ) untuk segera diselesaikan persoalan tsb.
Sesuai dengan amanah peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama no 9 dan 8 tahun 2006 pasal 10 dan 11 tentang Tugas FKUB dan BAB II Tentang Pemiharaan Kerukunan Umat Beragama.










