TVRINews, Lingga
Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dabo Singkep menggelar pembacaan ikrar Pemasyarakatan Bersih Halinar (handphone ilegal, narkoba, dan penipuan) pada Jumat pagi, 8 Mei 2026. Kegiatan tersebut menjadi bentuk komitmen menjaga lingkungan lapas tetap aman dan bebas dari barang terlarang.
Kegiatan yang berlangsung di halaman lapas itu diikuti seluruh petugas lapas serta disaksikan personel Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia. Pembacaan ikrar dilakukan secara serentak sebagai bentuk sinergi dalam upaya memberantas peredaran barang terlarang di dalam lembaga pemasyarakatan.
Usai pembacaan ikrar, tim gabungan langsung melakukan razia ke kamar hunian warga binaan. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh mulai dari kasur, lemari penyimpanan, hingga setiap sudut dan lorong kamar hunian.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang dinilai berpotensi membahayakan keamanan, di antaranya botol parfum berbahan kaca dan paku yang dapat disalahgunakan.
Kepala Sub Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasubsi Kamtib) Lapas Kelas III Dabo Singkep, Leo Candra mengatakan, kegiatan ikrar dan razia gabungan merupakan upaya memastikan lapas tetap bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan lingkungan lapas tetap aman, tertib, dan bersih dari barang-barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan maupun pembinaan warga binaan,” ujar Leo Candra.
Untuk menjaga kelancaran proses razia, seluruh warga binaan terlebih dahulu dikumpulkan di lapangan dan berada dalam pengawasan petugas lapas selama pemeriksaan berlangsung.
Leo menegaskan, razia gabungan akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah pencegahan sekaligus pengawasan internal di lingkungan lapas.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan bersinergi dengan aparat penegak hukum agar Lapas Dabo Singkep benar-benar bebas dari handphone ilegal, narkoba, dan penipuan,” tambahnya.
Razia gabungan tersebut merupakan bagian dari kegiatan serentak yang dilaksanakan di lapas dan rumah tahanan di seluruh Indonesia guna memperkuat keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.










