TVRINews, Batam
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru mencatat sebanyak 2.551 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dipulangkan dari Malaysia selama periode Januari hingga Mei 2026.
Hal tersebut disampaikan Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Sigit Suryantoro Widiyanto, kepada awak media saat mendampingi Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) meninjau Konter Layanan PMI di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Rabu, 10 Juni 2026.
Sigit menjelaskan, ribuan PMI yang dipulangkan tersebut berasal dari wilayah kerja KJRI Johor Bahru yang meliputi Johor, Melaka, Negeri Sembilan, dan Pahang.
“Rata-rata setiap minggu sekitar 150 PMI dipulangkan atau dideportasi ke Indonesia,” ujarnya.
Menurut Sigit, terdapat tiga provinsi yang menjadi daerah asal PMI terbanyak yang dideportasi dari Malaysia, yakni Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sumatera Utara.
“Ada tiga daerah yang paling banyak PMI-nya dideportasi, yaitu Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Sumatera Utara. Angkanya cukup tinggi dalam beberapa tahun terakhir,” katanya.
Ia mengungkapkan, mayoritas kasus deportasi terjadi akibat pelanggaran dokumen keimigrasian. Banyak PMI yang masuk ke Malaysia menggunakan visa kunjungan atau visa wisata, namun kemudian bekerja secara ilegal.
“Hampir 80 persen kasus yang kami tangani terkait pelanggaran dokumen keimigrasian. Mereka masuk menggunakan visa wisata, tetapi kenyataannya bekerja di Malaysia,” tegas Sigit.
Lebih lanjut, ia menjelaskan proses pemulangan PMI dilakukan melalui dua skema, yakni program deportasi yang dibiayai Pemerintah Malaysia serta pemulangan mandiri yang difasilitasi KJRI Johor Bahru.
Karena itu, Sigit mengimbau masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur resmi dan prosedural yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia juga mengingatkan calon pekerja migran agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi dari agen perekrutan yang tidak memiliki izin resmi.
“Jangan mudah percaya dengan iming-iming gaji besar dari agen perekrut yang tidak resmi. Jika ingin bekerja ke luar negeri, gunakan jalur prosedural yang telah disediakan pemerintah agar aman dan terlindungi,” pungkasnya.










