TVRINews, Anambas
Pemerintah Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, menggelar bimbingan teknis (bimtek) mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih dari tiga desa di Pulau Jemaja. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman tata kelola pemerintahan desa sebelum para anggota BPD resmi dilantik.
Camat Jemaja Mudahir mengatakan pembekalan tersebut penting agar anggota BPD memahami peran dan tanggung jawabnya sejak awal. Dengan demikian, pelaksanaan tugas dapat berjalan lebih efektif serta mendukung hubungan kerja yang baik antara BPD dan pemerintah desa.
"Bimbingan teknis dan musyawarah ini kami lakukan agar para anggota BPD terpilih benar-benar bersungguh-sungguh serta optimal dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. BPD adalah mitra strategis kepala desa, bukan lawan. Karena itu, pemahaman aturan main sejak awal sangat menentukan keberhasilan pembangunan di desa masing-masing," ujar Mudahir.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi mengenai tiga fungsi utama BPD. Pertama, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa (Perdes) bersama kepala desa.
Kedua, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa secara objektif dan konstruktif. Ketiga, mengawasi kinerja kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan anggaran desa agar tetap transparan dan akuntabel.
Pemerintah Kecamatan Jemaja berharap kegiatan pembekalan ini dapat memperkuat sinergi antara BPD dan pemerintah desa.
Kerja sama yang baik diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif serta mendorong pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Pulau Jemaja.









